Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.
Video Lainnya
01:29
02:00
01:56
01:27
01:14
01:56
01:24
01:04
02:14
00:19
00:51
01:00
01:24
01:18
00:45
02:33
01:35