Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.
Video Lainnya
01:29
01:25
01:29
01:33
01:24
01:24
02:36
01:19
00:51
00:50
01:15
02:04
01:24
01:18
00:45
02:33
03:36