nusantara62tv - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang mulai berlaku pada 2025, hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah.
Video Lainnya
01:29
01:52
00:59
01:32
01:27
00:42
01:24
00:29
00:36
00:20
00:29
02:04
01:41
01:27
01:29
01:56
01:49