AboutMalang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi yang diduga digunakan untuk mendanai pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa...
Video Lainnya
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
02:45
00:55
03:18
01:17
01:15
00:32
02:14
00:52