nusantara62tv - Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada 27 Oktober 2024, setelah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Video Lainnya
01:29
01:52
00:59
01:32
01:27
00:42
01:24
00:29
00:36
00:20
00:29
02:04
00:50
01:34
01:46
00:37
01:43