PALEMBANG,DETIKSUMSEL.COM--Pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA yakni IS(16) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Palembang.
Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa(7/10/2024) berlangsung tertutup dan JPU menyatakan, IS terbukti secara...
Video Lainnya
02:25
00:58
01:29
01:52
00:59
01:32
01:27
00:42
01:24
00:29
00:36
00:20
01:40
01:39
02:02
01:39
02:17