Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Video Lainnya
02:06
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
02:45
00:55
01:55
03:13
04:22
02:48
01:21