jatengnetworktv - I Nyoman Sukena (38) akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan penagguhan penahanannya.
Sebelumnya, Sukena pria asal Bali ini didakwa karena kedapatan memelihara empat Landak Jawa dalam kondisi...
Video Lainnya
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
02:45
00:55
03:18
01:35
01:35
01:41
01:17
00:48