KABARFAJAR.COM-Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pilkada harus menyesuaikan terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.***
Video Lainnya
02:25
00:58
01:29
01:52
00:59
01:32
01:27
00:42
01:24
00:29
00:36
00:20
01:31
01:47
01:31
01:31
01:31