dengan keputusan DKPP yang memberhentikan ketua KPU dari jabatanya dan keanggotaannya itu tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada yang akan dilakukan pada tanggal 25 November.
Video Lainnya
02:06
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
02:45
00:55
02:09
02:09
02:09
02:09
02:09