Pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang tidak akan terganggu oleh pemecatan Ketua KPU.
Karena tanggungjawab pilkada itu ditangan KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota, bukan tanggungjawab KPU Pusat.
KPU pusat bertanggung jawab...
Video Lainnya
00:42
03:18
02:06
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
02:09
02:09
02:09
02:09
02:09