Pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang tidak akan terganggu oleh pemecatan Ketua KPU.
Karena tanggungjawab pilkada itu ditangan KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota, bukan tanggungjawab KPU Pusat.
KPU pusat bertanggung jawab...
Video Lainnya
01:24
02:25
00:58
01:29
01:52
00:59
01:32
01:27
00:42
01:24
00:29
00:36
02:09
02:09
02:09
02:09
02:09