Keputusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU dari jabatannya dan keanggotaannya tidak kan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.
Video Lainnya
02:25
00:58
01:29
01:52
00:59
01:32
01:27
00:42
01:24
00:29
00:36
00:20
02:09
02:09
02:09
02:09
02:09