Keputusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU dari jabatannya dan keanggotaannya tidak kan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.
Video Lainnya
02:06
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
02:45
00:55
02:09
02:09
02:09
02:09
02:09