PN Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan yang...
Video Lainnya
02:25
00:58
01:29
01:52
00:59
01:32
01:27
00:42
01:24
00:29
00:36
00:20
00:47
01:37
02:28
01:47
01:22