Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, mengajukan judicial review (uji materiil) pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Video Lainnya
02:25
00:58
01:29
01:52
00:59
01:32
01:27
00:42
01:24
00:29
00:36
00:20
01:24
01:27
01:32
01:24
01:30