Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sahbirin meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah Hasil Pilkada 2024 tak dilakukan secara serentak.
Video Lainnya
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
02:45
00:55
03:18
01:24
01:24
01:24
01:24
01:24