Setelah gagal lolos ambang batas parlemen, sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan atas hasil pemilu yang dianggap merugikan partai.
Video Lainnya
00:42
03:18
02:06
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
01:37
01:37
01:37
01:37
01:37