Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan uji materi pasal 201 ayat 7 undang-undang Pilkada ke mahkamah konstitusi (MK) Sahbirin meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 tak dilakukan secara serentak.
Video Lainnya
02:25
00:58
01:29
01:52
00:59
01:32
01:27
00:42
01:24
00:29
00:36
00:20
01:24
01:44
01:24
01:24
01:24