Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan uji materi pasal 201 ayat 7 undang-undang Pilkada ke mahkamah konstitusi (MK) Sahbirin meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 tak dilakukan secara serentak.
Video Lainnya
02:06
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
02:45
00:55
01:24
01:44
01:24
01:24
01:24