BABAD.ID - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan uji materil pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sahbirin meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah Hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan...
Video Lainnya
02:25
00:58
01:29
01:52
00:59
01:32
01:27
00:42
01:24
00:29
00:36
00:20
01:24
01:24
01:24
01:24
01:24