BABAD.ID - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan uji materil pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sahbirin meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah Hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan...
Video Lainnya
02:06
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
02:45
00:55
01:24
01:24
01:24
01:24
01:24