Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi BEK (MK). Sahbirin meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah Hasil Pilkada 2024 tak dilakukan secara serentak.
Video Lainnya
02:25
00:58
01:29
01:52
00:59
01:32
01:27
00:42
01:24
00:29
00:36
00:20
01:24
01:24
01:28
01:24
01:24