Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sahbirin meminta agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tak dilakukan serentak.
Karena itu Sahbirin menilai...
Video Lainnya
00:42
03:18
02:06
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
01:24
01:24
01:28
01:24
01:24