Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (7) Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sahbirin Noor meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepada daerah Hasil Pilkada 2024 tak dilakukan...
Video Lainnya
02:25
00:58
01:29
01:52
00:59
01:32
01:27
00:42
01:24
00:29
00:36
00:20
01:24
01:24
01:24
01:24
01:24