OBOR TIMUR.COM - Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut...
Video Lainnya
01:34
03:54
00:47
00:42
03:18
02:06
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
02:04
03:03
02:47
01:33
01:33