OBOR TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 di BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan menggunakan KRIS (sistem Kelas Rawat Inap Standar).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59...
Video Lainnya
00:42
03:18
02:06
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
03:03
01:08
01:31
01:34
01:31