23 Jan 2025

Teranyar! BPJS Kesehatan Berlakukan KRIS, Segini Iuran Terbarunya

news

14 Mei 2024, 04:07
OBOR TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 di BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan akan menggunakan KRIS (sistem Kelas Rawat Inap Standar).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59...

Video Lainnya

00:15 BALIKPAPAN TELEVISI HUT KE-14
X