OBOR TIMUR.COM - Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon legislatif terpilih tahun 2024 tidak perlu mundur jika mereka ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024. KPU juga memberikan penjelasan.
Jika caleg terpilih dari Pemilu 2019...
Video Lainnya
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
02:45
00:55
03:18
02:09
02:13
02:09
02:09
02:33