Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya, Brigadir David Temaluru, dengan memberhentikannya dengan tidak hormat (PTDH) setelah ditemukan melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi (KEP) Polri.