Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan, kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana.
Hal tersebut mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor...
Video Lainnya
00:42
03:18
02:06
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
01:27
01:17
01:24
01:21
01:17