Dalam pernyataanya KPU meminta kepada MK untuk penetapan hasil Pemilu secara nasional tetap sah.
Hidzil melanjutkan, pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 justru mempersoalkan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistemaris, dan masif.
Video Lainnya
02:06
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
02:45
00:55
00:54
00:54
00:54
00:54
00:54