Dalam pernyataanya KPU meminta kepada MK untuk penetapan hasil Pemilu secara nasional tetap sah.
Hidzil melanjutkan, pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 justru mempersoalkan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistemaris, dan masif.
Video Lainnya
02:25
00:58
01:29
01:52
00:59
01:32
01:27
00:42
01:24
00:29
00:36
00:20
00:54
00:54
00:54
00:54
00:54