Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan lebih bersifat naratif dengan sedikit bukti kualitatif.
Mereka memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan...
Video Lainnya
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
02:45
00:55
03:18
01:00
01:00
01:00
01:00
01:00