nusantara62.com/tv - Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan lebih bersifat naratif dengan sedikit bukti kualitatif.
Mereka memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK)...
Video Lainnya
02:25
00:58
01:29
01:52
00:59
01:32
01:27
00:42
01:24
00:29
00:36
00:20
01:00
01:00
01:00
01:00
01:00