Presiden Jokowi mengungkapkan dua pasal UU yang memperbolehkan presiden berpihak dan ikut kampanye di Pemilu 2024.
Pertama, Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menjelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan...
Video Lainnya
00:32
01:31
02:25
01:16
00:15
01:04
01:09
02:07
02:49
02:45
00:55
03:18
01:55
01:21
01:21
01:41
01:26