Presiden Jokowi mengungkapkan dua pasal UU yang memperbolehkan presiden berpihak dan ikut kampanye di Pemilu 2024.
Pertama, Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menjelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan...
Video Lainnya
02:25
00:58
01:29
01:52
00:59
01:32
01:27
00:42
01:24
00:29
00:36
00:20
01:55
01:21
01:41
01:03
03:08